DASAR PELAKSANAAN
Surat PT. Jasa Raharja (persero) Kantor Pusat No. PP/SE/12/2016 Tanggal 19 Januari 2016 perihal Penyelenggaraan Dialog Publik Tahun 2016
WAKTU PELAKSANAAN
Hari / Tanggal : Kamis / 02 Juni 2016
Tempat : Gedung A Ruang A101 Fakultas Ekonomi dan Bisni Unila
Waktu : 08.30 s.d 12.30 WIB
TEMA
“ BUDAYA PROAKTIF GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT”
KEYNOTE SPEAKER
Bapak Kapolda Lampung BrigJen Pol Dr. Ikke Edwin, S.H., M.H
NARA SUMBER
- Kepala Pt. Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung, Jajang Miharja, S.E
- Direktur Lalu Lintas Polda Lampung KombesPol Prahoro Tri Wahyono, S.Ik
- Kadishubkominfo Provinsi Lampung, Idrus Effendi
- Akademisi Unila, Dr. Marselina, S.E., M.E.P
PESERTA
Kegiatan ini diikuti oleh 200 orang peserta terdiri dari kalangan Mahasiswa, Pelajar, Komunitas Otomotif, LSM, serta kalangan Profesional
MAKSUD DAN TUJUAN DISELENGGARAKANNYA KEGIATAN DIALOG PUBLIK INI ANTARA LAIN
- Mengoptimalkan peran Jasa Raharja dalam menanggulangi kecelakaan Lalu Lintas, sesuai dengan Visi dan Misi, Motto Jasa Raharja “ Utama Dalam Perlindungan Prima dalam Pelayanan”
- Agar Masyarakat lebih mengetahui eksistensi Jasa Raharja sebagai pengelola asuransi sosial dibidang kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
- Kesinambungan sosialisasi Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 Junto Peraturan Pemerintah No 17 dan 18 Tahun 1965 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan 37 / PMK.010/2008 tanggal 26 Pebruari 2008 tentang besaran santunan dan tarif iuran Wajib dan Sumbangan Wajib.
- Sebagai Kelanjutan atas kesinambungan sosialisasi sesuai Program Jasa Raharja tidak hanya memberikan Pelayanan Prima dalam percepatan penerimaan santunan kepada masyarakat namun juga dalam rangka upaya melakukan pencegahan preventif sebelum terjadi kecelakaan.
- Kegiatan ini diadakan dalam rangka mendukung program keselamatan transportasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Dan Jasa Raharja sebagai salah satu pemangku kepentingan (Stake Holder) memiliki komitmen untuk mengupayakan peningkatan keselamatan jalan dalam penangulangan kecelakaan lalu lintas khususnya provinsi Lampung.
HARAPAN DARI PENYELENGGARAAN DIALOG PUBLIK INI ADALAH :
- Dapat menambah manfaat, wawasan dan pengetahun para peserta Dialog Publik tentang Jasa Raharja khususnya terhadap pelaksanaan UU No.33 Tahun 1964 dan UU No.34 Tahun 1964
- Dengan Dialog ini, dapat menambah kesadaran peserta Dialog Publik dalam berlalu lintas dan menjadi pioner terdepan untuk masyarakat dalam Dekade Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan pihak kampus khususnya para mahasiswa dapat ikut berpartisipasi untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada rekan -rekan dan masyarakat sekitar, karna peran mahasiswa sangat penting dalam hal ini, dan mudah - mudahan masyarakat dapat mengetahui adanya lembaga tersebut, misalkan pihak jasa Raharja yang memberikan jaminan Asuransi kecelakaan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan menggunakan kendaraan bis maupun kendaraan yang lainnya. dan pihak polisi dan Mentri perhubungan memberikan fasilitas untuk keamanan, kenyamanan dan keslamatan berkendara.
Sumber :
feb.unila.ac.id
Note: Only a member of this blog may post a comment.